Menunjuk surat Dirjen PMPTK nomor
3879/F2/LL/2009 tanggal 3 Juli 2009 perihal Guru Yang Tidak Memenuhi Syarat
Beban Mengajar, berikut adalah daftar lampirannya. Kepada guru-guru yang
bersangkutan agar mulai semester yang akan datang dapat memenuhi beban mengajar
minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku (sesuai Permendiknas nomor 74 tahun 2008 pasal 52 - 54) yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah (untuk guru), surat
keterangan tugas tambahan (bagi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah) dan
disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan untuk kekurangan kelengkapan selain dari jam mengajar, diharapkan dikirim kelengkapan tersebut ke masing-masing LPMP agar dapat dientry kembali.
Daftar Nama last update 19 November 2009 (2 guru):
1. DKI Jakarta (tidak ada)
3. Jawa Tengah (tidak ada)
4. DI Yogyakarta (tidak ada)
5. Jawa Timur
(tidak ada)
6. Nangroe Aceh Darussalam (tidak ada)
7. Sumatera Utara (tidak ada)
8. Umatera Barat (tidak ada)
11. Sumatera Selatan (tidak ada)
12. Lampung (tidak ada)
13. Kalimantan Barat (tidak ada)
14. Kalimantan Tengah (tidak ada)
15. Kalimantan Selatan (tidak ada)
16. Kalimantan Timur (tidak ada)
17. Sulawesi Utara (tidak ada)
18. Sulawesi Tengah (tidak ada)
19. Sulawesi Selatan (tidak ada)
20. Sulawesi Tenggara (tidak ada)
21. Maluku (tidak ada)
23. Nusa Tenggara Barat (tidak ada)
24. Nusa Tenggara Timur (tidak ada)
25. Papua (tidak ada)
27. Maluku Utara (tidak ada)
28. BAnten (tidak ada)
29. Babel (tidak ada)
30. Gorontalo (tidak ada)
31. Kepulauan Riau (tidak ada)
32. Papua Barat (tidak ada)
33. Sulawesi Barat
(tidak ada)