Kamis, 9 September 2010 Kontak Kami | Links
  • Konsultasi Online
      Sergur / Umum
      Ali
      Asri
      Dyah
      Ilham
      Samto
      Ubay
      Vian
      Yuyun
      SIMSKTP
      Ibnu
      Po-Po
      Inpassing
      Dani
      Efrini
      Ipul
      Maman
      Neneng
      Tagor
Last Update
Berita »
27 Januari 2010

Telah Beredar Surat Palsu untuk mengikuti Bimtek Pedoman Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Guru Tahun 2010 yang mengatasnamakan Ditjen PMPTK
Dengan ini kami informasikan bahwa sehubungan dengan telah beredar surat palsu untuk ...selengkapnya
 
Download »
11 Agustus 2010
Pedoman Subsidi Kualifikasi Guru Daerah Terpencil
 
Info »
11 Agustus 2010
Tunjangan Profesi
 
Info »
29 Juli 2010
Inpassing
 
Download »
5 Juni 2010
Panduan Pendidikan Profesi Guru
Berita


2 Agustus 2009
Empat Guru di Rayon 10 Diyatakan Diskualifikasi

Empat orang peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2008 di Rayon 10 Universitas Pendidikan Indonesia dinyatakan diskualifikasi. Keempat guru tersebut masing-masing tiga guru dari Kabupaten Cirebon (Guru Biologi, Guru Sejarah, dan Guru Seni Budaya/Seni Rupa) dan satu orang guru dari Kabupaten Tasikmalaya (Guru Biologi). Pernyataan diskualifikasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Bandung Nomor 4911/H.40/KP/2009 Tanggal 30 Juni 2009. Alasan diskualifikasi adalah karena adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan peserta sertifikasi dalam berkas portofolio yaitu penggunaan tanda tangan Kepala Sekolah terdahulu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan Plagiat Modul dalam dokumen portofolio. Peserta Sertifikasi Guru dalam jabatan yang dinyatakan Diskualifikasi dalam penilaian Portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2008 dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing untuk mendapat pembinaan.
 
Masalah tersebut bisa menjadi pembelajaran khususnya bagi guru agar tidak menggunakan berkas portofolio yang tidak benar, bagi kepala sekolah agar meneliti dengan seksama berkas-berkas portofolio sebelum disahkan dan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan bagi asesor di LPTK agar lebih jeli dalam meneliti dan menilai portofolio.
 
Dengan adanya Surat Keputusan Rektor UPI ini maka sertifikasi Pendidik yang telah diterima yang bersangkutan dinyatakan batal dan tunjangan profesi pendidik yang bersangkutan dihentikan.
 


 
Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK
Komplek Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lantai 14, Jalan Jend. Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta
telp. 021 579 741 22, fax. 021 579 741 21
Copyright © 2009. All rights reserved. Web developed by Citraweb Nusa Infomedia.