Kamis, 9 September 2010 Kontak Kami | Links
  • Konsultasi Online
      Sergur / Umum
      Ali
      Asri
      Dyah
      Ilham
      Samto
      Ubay
      Vian
      Yuyun
      SIMSKTP
      Ibnu
      Po-Po
      Inpassing
      Dani
      Efrini
      Ipul
      Maman
      Neneng
      Tagor
Last Update
Berita »
27 Januari 2010

Telah Beredar Surat Palsu untuk mengikuti Bimtek Pedoman Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Guru Tahun 2010 yang mengatasnamakan Ditjen PMPTK
Dengan ini kami informasikan bahwa sehubungan dengan telah beredar surat palsu untuk ...selengkapnya
 
Download »
11 Agustus 2010
Pedoman Subsidi Kualifikasi Guru Daerah Terpencil
 
Info »
11 Agustus 2010
Tunjangan Profesi
 
Info »
29 Juli 2010
Inpassing
 
Download »
5 Juni 2010
Panduan Pendidikan Profesi Guru
Berita


1 September 2009
Guru Menjadi Asesor ?

Atas informasi dari masyarakat, Rayon 15 Universitas Negeri Malang melaporkan seorang guru yang menjadi asesor. Setelah dilakukan pengecekan ke Perguruan Tinggi Mitra yang mengusulkan sebagai asesor dan ke sekolah tempat guru tersebut mengajar, ternyata memang benar bahwa yang bersangkutan adalah asesor dengan Nomor Induk Asesor (NIA) 09208157002 dan juga seorang guru yang sedang mengikuti sertifikasi kuota tahun 2009 dengan nomor peserta 09051115710828.
 
Atas peristiwa ini Rayon 15 telah memutuskan sebagai berikut:
  1. Mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan  sebagai asesor sertifikasi guru dengan mencabut Nomor Induk Asesornya.
  2. Membatalkan kelulusan Sertifikasi guru yang bersangkutan semula lulus portofolio menjadi Diskualifikasi  (Dis).
  3. LPTK yang mengusulkan tidak dilibatkan sebagai mitra penyelenggara program sertifikasi guru karena melanggar surat pernyataan Rektor yaitu Asesor tidak berstatus sebagai guru tetap/guru PNS disekolah (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK) negeri atau swasta.
Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli tentang penyelenggaraan sertifikasi guru dan mau menyampaikan informasi semacam ini. Mari kita bersama memantau penyelenggaraan kebijakan sertifikasi guru agar berjalan sesuai dengan ketentuan sehingga dapat dengan nyata mewujudkan peningkatan mutu Pendidikan.(KF/Prodik)
 


 
Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK
Komplek Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lantai 14, Jalan Jend. Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta
telp. 021 579 741 22, fax. 021 579 741 21
Copyright © 2009. All rights reserved. Web developed by Citraweb Nusa Infomedia.