Direktur Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah membuat Pedoman Pelaksanaan Tugas
Guru dan Pengawas sebagai acuan bagi semua pihak yang berkepentingan dalam
pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah untuk menghitung beban kerja guru, menghitung
beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan mengoptimalkan tugas
guru di satuan pendidikan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.
Kepada
semua pihak yaitu guru, kepala sekolah/madrasah, guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas, penyelenggara pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas
pendidikan provinsi, serta pihak terkait lainnya yang menggunakan pedoman ini
agar dapat segera mempelajari dan memahami isi buku secara benar. (SA/Prodik)