Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2010
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian
Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru
Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP
13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum
yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan
aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama
Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal
Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun
2007.
b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) bagi yang bukandari guru harus diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
2) bagi yang diangkatsetelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tetapi memiliki pengalaman formal sebagai guru.
Contoh 1:
Seorang pengawas A yang tidak pernah menjadi
guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan September 2008. Pengawas A dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.
Contoh 2:
Seorang pengawas B dialihtugaskandari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan
Mei 2009. Pengawas B memiliki pengalaman mengajar selama 15 tahun sebagai guru Olahraga. Pengawas B dapat mengikuti sertifikasi guru meskipun diangkat sebagai pengawas setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru ditetapkan karena pengawas B tersebut pernah menjadi guru.
Contoh 3:
Seorang pengawas C yang tidakpernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas C tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas bukan dari guru setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.
c. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara
pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari
dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
d. Pada tanggal 1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun.
e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Persyaratan Khusus untuk
Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
b. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa
kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, BAB III)
c. Guru dan guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:
1) Pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja
20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/a.
3. Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat
secara Langsung
a. Guru dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi
akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang
kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun
mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling
atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka
kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b. Guru dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan
serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/c.